Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap DPO Interpol

667
×

Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap DPO Interpol

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017

Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Example 300x600

tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Dan JICA Luncurkan Buku Penyelesaian Perkara HKI Tentang Merek

Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00., ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH. REDAKSI

Sumber: Humas POLRI / Humas Polresta Balerang

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Liputan Berita 7

Costumer Service

Selamat datang di Website Kami