Pada saat dilakukan konferensi pers bersama dengan Kepala divisi imigrasi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara penanganan terhadap warga negara Jepang
yang telah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti berkoordinasi dengan Div. Hubinter Polri dan pihak Kedutaan Jepang
dan akan direncanakan di deportasi ke negaranya sesuai dengan permintaan Interpol Blue Notice dan kita akan blacklist YAMAZAKI YUSUKE apabila kembali masuk ke negara Indonesia.
Wakapolresta Barelang dalam kesempatan yang sama juga merilis untuk Kasus Tindak Pidana Orang perseorangan
Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri (PMI Illegal)
yang di tangani oleh Polsek KKP sebanyak 4 Laporan Polisi yang terjadi pada tanggal 02 januari, 12 januari, 30 januari
dengan tersangka yang di tetapkan sebanyak 4 orang. Dengan total korban sebanyak 8 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Jawa Timur, Palembang, Banten dan Jawa Barat.
Polresta Barelang dan BP3MI berkomitmen tegas untuk mengungkap ataupun menindak tegas segala bentuk pengiriman PMI Ilegal atau Non Prosedural baik melalui darat maupun laut di Kota Batam.