Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap DPO Interpol

639
×

Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap DPO Interpol

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya dengan informasi yang di peroleh Satpolairud Polresta Barelang pemeriksaan dan hasil pemeriksaan 4 orang tersebut

merupakan CPMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia yang berasal dari lombok, indramayu, palembang

Example 300x600

dengan tersangka inisial H(23 tahun), R (22 tahun) dan WNA inisial HH (39 tahun). ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Hajime Hatanaka (39 tahun)

merupakan warga negara Jepang yang mana yang bersangkutan adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya (jepang)

Baca Juga :  Polsek Sumawe Bantu Evakuasi Kebakaran Rumah Milik Warga, Api Sulit Dipadamkan

sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024.

Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022,

sdra HAJIME HATANAKA merupakan warga Negara Jepang yang diketahui bernama YAMAZAKI YUSUKE

yang mana bersangkutan berstatus DPO Negara Jepang dalam kasus Penipuan Investasi dinegaranya

dengan korban sekitar 740 (Tujuh Ratus Empat Puluh) orang dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar yen (Kurs = Rp. 416.862.231.200,00) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *