“Digitalisasi tidak saling menggantikan ekosistem pelayanan yang satu dengan yang lainnya, namun saling memperkuat dan menyederhanakan proses sehingga masyarakat dapat mengkases layanan dengan cara yang paling memungkinkan sesuai dengan kebutuhannya baik pelayanan itu dilakukan secara secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile services), pelayanan mandiri (self-services), dan aplikasi (electronic services),” ujarnya.
Terkait layanan digital izin tenaga kesehatan pada MPP Digital, Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan Izak Jenie menjelaskan pengisian data pada aplikasi tidak boleh menyulitkan. Ia juga mengapresiasi interoperabilitas data MPP Digital dengan Satu Sehat dan SISDMK Kementerian Kesehatan.
“Dengan menggunakan NIK, data dokter yang akan mengurus Surat Izin Praktik sudah dapat ditampilkan sesuai dengan data yang dimiliki Kemenkes. Ini akan sangat mempermudah para dokter agar tidak perlu lagi input berbagai data,” ungkapnya.
Selain melakukan demo aplikasi MPP Digital Terbaru Penyesuaian UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, diskusi yang digelar pada hari ini juga membahas mengenai roadmap MPP Digital. Kementerian PANRB memperoleh masukan dari Lembaga National Single Window (LNSW), perwakilan Peruri, PT Telkom Indonesia, serta Bank Mandiri terkait arah pengembangan MPP Digital yang akan dituangkan dalam blueprint MPP Digital.