Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten serang Diana Utami saat dalam pertemuan Audensi dengan serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten menyampaikan Akan dibicarakan dalam rapat pra pleno pembahasan upah minimum kabupaten serang yang akan di laksanakan dan di bahas dengan dewan pengupahan kabupaten serang.
yang dimana dari masing-masing unsur seperti pengusaha, pemerintah, akademisi dan serikat pekerja yang nantinya akan dilaksanaan kegiatan pengupahan sidang pembahasan juga disampaikan bahwa tidak akan mengacu ke PP no 51 tahun 2023 ungkapnya secara tersirat saat menjawab keinginan para peserta Audensi dengan harapan para unsur yang terlibat juga bisa sama sama memahami dengan situasi paska putusan MK.
Kordinator aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dan anggota menyatakan sikap,Harapannya untuk anggota dewan pengupahan yang nantinya akan membahas upah minimum kabupaten serang Banten UMK 2025 , untuk tidak menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mengacu, PP no 51 tahun 2023,
sebab akan menghambat tingkat kesejahteraan pekerja, Namum apabila ada pihak yang tidak menerima hasil dari penyampaian keinginan para pekerja yang hari ini hadir beraudiensi dengan suara lantang Aprizal Peni SH, selaku sekertaris aliansi serikat pekerja buruh kabupaten serang Banten,
kalaupun yang diluar Dari unsur serikat pekerja tetap memaksakan dan memberlakukan sistem PP no 51 tahun 2023 dlm penetapanya untuk UMK 2024 maka dipastikan akan ada perlawanan dan penolakan secara aksi yang tidak bisa di prediksi eskalasi gerakannya pungkasnya.