Karenanya keberadaan HaKI menjadi hal penting karena tidak hanya sebagai alat perlindungan dari barang dan jasa yang diproduksi, tapi juga untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
Terlebih melalui Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 24 Tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif dimungkinkan mengajukan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan.
“Karena sekarang hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi halal menjadi sebuah peluang untuk para UMKM untuk naik kelas,” kata Menparekraf Sandiaga.
Program “Kelana Nusantara” ini pun menjadi sarana yang disiapkan Kemenparekraf/Baparekraf bagi pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam mengembangkan usaha. Pelaku UMKM juga dapat membangun jejaring yang lebih kuat antara sesama pelaku ekonomi kreatif, pemerintah kota, dan pemerintah pusat.