Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Kembali JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

562
×

Kembali JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Tersangka Muhammad Ridho bin (Alm.) Alfian dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Kasmir alias Andika bin Muhammad Salim dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Example 300x600
Baca Juga :  Menyikapi Dugaan Korupsi Yang Semakin Merajalela Di Era Pemerintahan Jokowi, DPP Nasional Corruption Watch Mengadakan Konferensi Pers Dengan Tema “Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela Dan Rakyat Kian Nestapa”

Tersangka Sirajudin alias Udin bin Aspani dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Andi Nursiah alias Tow binti Andi Masnurang dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *