Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

JAM Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila

311
×

JAM Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Orasi Ilmiah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Upaya Non-Penal Approach Dalam Penegakan Hukum Guna Menanggulangi Hoax dan Hate Speech”

Jaksa Agung menyampaikan tindakan penyebaran hoax ataupun hate speech merupakan ujian besar bagi bangsa dalam mempertahankan kemajemukannya, baik dalam aspek keyakinan/agama, etnis, suku maupun yang lainnya. Terbukti, berdasarkan data yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi menyebarkan informasi palsu.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Pagi Tadi , Avanza Tabrak Truk Parkir 3 Orang Tewas

Kemudian, Jaksa Agung mengatakan bahwa memasuki tahun politik, justru berbagai ujaran kebencian ataupun hoax selalu menghiasi berita di media sosial, seakan-akan berita tersebut menjadi pasokan rutin nan wajib dalam kontestasi demokrasi. Kondisi tersebut telah menjadikan bangsa ini seakan mundur kembali ke era post-truth, dimana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik ketimbang emosi serta keyakinan personal yang keliru.

Example 300x600

“Pendekatan Non-Penal diharapkan mampu menjadi obat dalam mengatasi sebaran hoax dan hate speech pada masa Pemilu. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki beberapa instrumen Non-Penal yang dapat meliterasi masyarakat, khususnya dalam hal penggunaan media sosial yang baik, beretika, serta bertanggung jawab,” imbuh Jaksa Agung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *