Selain itu, jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum.
Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu), hal yang paling penting dan menjadi perhatian adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan apalagi sebagai Aparat Penegak Hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).
“Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri, dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” ujarnya.
JAM-Intelijen juga menyampaikan Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.
Diskusi ringan ditutup dengan imbauan agar jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah untuk lebih hati-hati dalam media sosial khususnya terkait dengan Pemilu. Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai Aparat Penegak Hukum menjadi tidak netral.
“Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan,” ucapnya. (Paulus/Red