Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp. 1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.
Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
“Berkat pengungkapan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” tandas Wakapolda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Usai kegiatan, Wakapolda menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap warga pendatang baru yang ada dilingkungannya. Dirinya turut mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada warga baru yang datang dan menginap 1×24 jam namun tidak melapor pada RT setempat.
“Ini sangat disayangkan karena para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP, namun mereka tidak lapor ke RT. Jika ada hal semacam ini, maka seharusnya pihak RT yang pro aktif dengan mengecek warga baru tersebut. Siapa mereka, ada hubungan apa dengan pemilik rumah dan apa keperluan mereka tinggal di rumah tersebut. Kita harus lebih peka,” pungkasnya.