12. Tersangka SAMUEL BIRAHY SAP alias SEMY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 458 Ayat 14) jo Pasal 29 Undang Undang Rt Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomar 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
13. Tersangka THOMAS RIKY GABRIEL allas THOMY dari Kejaksaan Negen Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
14. Tersangka SUYANTO dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
15. Tersangka CICA binti PAHRUN dari Kejaksaan Negeri Targung Jabung Timur yang disangka melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,
16. Tersangka MUHAMMAD BISMAR bin UMAR dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP ju Pasal 64 Ayit (1) KUHP tentang Pencurian,
17. Tersangka JEFRI SAMAA alias JEFRI anak dari FRANS SAMAA dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
18. Tersangka BASO MULYADI alias ADI bin BASO MUHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negen Samarinda yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain : Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohanan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mulakat tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalanan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologi Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februar 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (RED)