Hasil putusan dari Majelis Hakim sesuai dengan harapan dari para Penasehat Hukum terdakwa, terhitung setelah putusan dibacakan beberapa minggu berikutnya, tepatnya pada Jumat (18/11/22) terdakwa bebas demi hukum, walaupun ada upaya hukum dari pihak JPU dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Bekasi yang telah menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujar Efendy Santoso, SH., MH. selaku Penasehat Hukum terdakwa dalam konferensi persnya.
Menurut dia, putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan putusan yang sangat adil untuk terdakwa dan juga korban. Efendi menegaskan bahwa, “terdakwa memang melakukan kesalahan sebagaimana dakwaan yang disampaikan oleh JPU akan tetapi terdakwa siap bertanggung-jawab atas perbuatan tersebut dan korban juga memaafkan serta menerima terdakwa sebagai suami yang sah untuk dirinya,” tegas Efendi.
“Putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk terdakwa dan keluarga, tapi juga memberikan rasa adil bagi keluarga korban. Pasalnya, sejak kasus ini bergulir keluarga korban memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran atas nasib dari terdakwa yang telah bertanggung-jawab atas perbuatan terdakwa terhadap putrinya,” ungkapnya.
Para Penasehat Hukum Terdakwa ZFA: Efendy Santoso, S.H., M.H., Aulia Tri Artanti, S.H., Winda Moylica Pratidina, S.H., Cut Sandra Olivia, S.H., yang tergabung di LBH Posbakumadin Bekasi bertekad akan terus membantu dan memperjuangkan hak-hak terdakwa dan korban untuk tetap menjalin keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. (Paulus/Red)