Menurut Handoko, Sinta Bela sudah membuat surat perjanjian dengan perusahaan. “Kami sudah mendampingi Sinta Bela untuk membuat perjanjian kerja. Setelah selesai cuti melahirkan, Sinta bisa langsung bekerja lagi,” jelasnya.
Ketua DPP CJBI, Marthin F Nduru mengatakan “kita terus mengawal segala keputusan management PT PWI 2 dalam menjalankan kewajibannya dalam memberikan hak-hak dari karyawan Sinta Bela, seperti Gaji dari bulan Juni 2024b yang belum diberikan penuh, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masih nonaktif dan beberapa hal lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana mestinya, Katanya.
“Hari ini Sinta Bela dipaksa untuk membuat pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, semestinya perusahaan (PT PWI 2) yang memberikan pernyataan atas kesalahannya dalam PHK sepihak karyawan hamil dan sedang cuti melahirkan”. Lanjutnya.
Hal ini CJBI terus kawal sampai semuanya jelas dan tidak ada lagi Sinta Bela yang lain mengalami nasib serupa, Indonesia adalah negara hukum dan semua orang atau pihak yang berada didalamnya wajib menaati peraturan tersebut.
CJBI berharap Disnakertrans kabupaten Serang dan seluruh stakeholder terkait tidak tutup mata terhadap segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan perusahaan atau pengusaha dalam memperlakukan pekerja.(Tim)