“Memang ada persoalan hukum, persoalan hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena itu adalah oknum-oknum yang membuat BIJ ini kolaps,” ucapnya.
Rudy menjamin, Bank BIJ di Kabupaten Garut tetap beroperasi. Baik nasabah yang meminjam maupun yang menyimpan uang, semuanya akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan, dana nasabah dijamin keamanannya, baik melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun aspek likuiditas bank.
“Saya yakinkan uang bapak-ibu aman di BIJ, dan BIJ akan memberikan solusi bisnis yang baik, menyimpan dengan aman dan memberikan keuntungan bagi para nasabah,” ujarnya.
Dengan upaya ini, diharapkan Bank BIJ dapat kembali memainkan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan layanan perbankan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat Garut. REDAKSI
Sumber : Diskominfo Garut