Dengan menerapkan standar ini berarti pelaku UMKM pangan menunjukkan komitmen untuk menyediakan bahan pangan yang aman dan mendukung praktik keamanan pangan yang sesuai. Selain itu, penerapan standar ini juga berkontribusi dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap pangan yang diperdagangkan, dan diharapkan dapat memperluas pasar UMKM baik di dalam maupun luar negeri. REDAKSI
Sumber : PPSPK – Humas Badan Standarisasi Nasional