Dalam keterangan yang diberikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Hasil penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Bapak Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif., tambahnya. REDAKSI
Sumber : Penkum Humas Kejati Sumatera Selatan