Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

ARIS TANEO DPO Terpidana Rudapaksa Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

357
×

ARIS TANEO DPO Terpidana Rudapaksa Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Example 300x600
Baca Juga :  Kepala BSSN Hadiri Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannnya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi. Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *