Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

200
×

Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, liputanberita7.com– Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka BA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Example 300x600

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka BA dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Baca Juga :  Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dan Berikan Himbauan Kamtibnas Kepada Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat Serta Ormas 
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *