Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

489
×

Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, liputanberita7.com– Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka BA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Example 300x600

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka BA dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Baca Juga :  Tahun 2025 Bus DAMRI Buka 4 Trayek Baru Sambut KSPN Danau Toba
banner 120x600
sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino