Nganjuk | www.liputanberita7.com – Bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (23/02/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Antono
Tempat lahir: Pamekasan
Usia/tanggal lahir: 54 Tahun/ 5 Juni 1970
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Tempat Tinggal: Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Adapun Antono merupakan TERPIDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.