Scroll untuk baca artikel
bekasiHeadline

Temuan BPK di 125 SD Negeri Bekasi Ditindaklanjuti, Kabid SD: Seluruh Sekolah Sudah Proses Pengembalian

22
×

Temuan BPK di 125 SD Negeri Bekasi Ditindaklanjuti, Kabid SD: Seluruh Sekolah Sudah Proses Pengembalian

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi, Liputan Berita 7 – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah SD Negeri di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, S.T., mengatakan pihaknya mengetahui hasil pemeriksaan BPK dan menyebut proses tindak lanjut terhadap 125 SD Negeri yang menjadi objek pemeriksaan telah berjalan, termasuk koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Example 300x600

Pernyataan tersebut disampaikan Pranoto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026) pagi, dalam wawancara dengan Tim Redaksi PostKeadilan.

Disdik Sebut Melakukan Pendampingan Pengelolaan BOS

Pranoto menjelaskan, Bidang Pembinaan SD memiliki tugas melakukan pendampingan kepada sekolah, mulai dari penyusunan RKAS, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan penggunaan Dana BOS.

Menurutnya, pendampingan tersebut mengacu pada ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

“Sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, dalam pengelolaan dana BOS tentunya kami melakukan pembinaan, baik itu dari penyusunan RKAS, kemudian pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Sesuai dengan ketentuan Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Jadi kita melakukan pendampingan,” ujar Pranoto.

Saat ditanya mengenai LHP BPK Nomor 48.B Tahun Anggaran 2025, Pranoto membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup 125 SD Negeri.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Iya, untuk tahun 2025 memang sudah diaudit oleh BPK di awal tahun 2026. Dan memang untuk SD Negeri ada 125 sekolah yang teraudit. Semuanya, baik itu temuannya ataupun opini dari BPK. Sudah ditindaklanjuti oleh kami Dinas Pendidikan dan sudah ditindaklanjuti juga oleh Inspektorat dari 125 sekolah dasar negeri. Kesemuanya berproses,” ujar Pranoto.

Klaim Pengembalian Dana Sudah Dilakukan

Terkait rekomendasi pengembalian dana atas hasil pemeriksaan, Pranoto menyebut seluruh sekolah yang mendapatkan rekomendasi telah melakukan penyetoran.

Menurutnya, proses tersebut telah dilakukan menjelang berakhirnya pemeriksaan BPK pada sekitar akhir Mei 2026.

“Setahu saya, pada saat audit mau berakhir di akhir bulan Mei, sekitar tanggal 25 atau 26 Mei, itu semua sekolah sudah menyetorkan ke BPK berdasarkan hasil audit,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam klarifikasi Disdik, terutama karena sebelumnya terdapat penelusuran lapangan yang menemukan adanya pihak sekolah yang mengaku belum mengetahui atau belum membaca dokumen hasil pemeriksaan.

Jika Ada Sekolah Belum Mengetahui, Disdik Akan Telusuri

Mengenai kemungkinan masih terdapat sekolah yang belum mengetahui secara utuh hasil pemeriksaan, Pranoto menyatakan hal tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab bidang pembinaan untuk memastikan informasi sampai kepada sekolah.

“Sebenarnya kalau ketidaktahuan sekolah itu menjadi tugas kami untuk menyampaikan. Jadi karena kami sebagai pembinaan di bidang sekolah dasar, kami juga perlu tahu sekolah mana yang belum tahu tentang kondisi mereka,” tuturnya.

Menurut Pranoto, sekolah yang menjalani pemeriksaan dan mendapatkan temuan semestinya sudah mengetahui hasil pemeriksaan maupun kewajiban tindak lanjutnya.

“Kenapa kok mereka belum tahu? Setahu saya, ketika mereka diaudit kemudian ada temuan, diminta mengembalikan, seharusnya sih mereka sudah tahu semua,” lanjutnya.

Monitoring Disebut Dilakukan Secara Berkala

Pranoto juga menjelaskan pola pembinaan yang dilakukan Dinas Pendidikan. Ia mengaku mulai bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sejak 2024.

Menurutnya, monitoring terhadap pengelolaan Dana BOS dilakukan secara berkala, namun menggunakan metode sampel sehingga tidak seluruh sekolah diperiksa dalam satu waktu.

“Kami juga lakukan pembinaan yang tahun 2024, kami melakukan monitoring tapi secara sampel. Jadi untuk temuan di 2023 jangan sampai terjadi di 2024. Kemudian temuan di 2024 jangan sampai terjadi di 2025, dan seterusnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Garteks KSBSI Serang Raya Menuntut Pemerintah Segera Cabut PP 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Ia mengatakan evaluasi tersebut diperlukan agar persoalan yang sama tidak terus berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Soal Transaksi SIPLah, Pranoto: Proses Ada di Sekolah

Salah satu bagian yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan BPK adalah pola transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Dalam konteks ini, Pranoto mengatakan karakter temuan dapat berbeda antara satu tahun dengan tahun lainnya. Ia menyebut persoalan transaksi SIPLah yang menjadi temuan pada 2025 berada di luar pengetahuan pihaknya ketika proses transaksi berlangsung.

Menurut penjelasannya, proses pengadaan melalui SIPLah dilakukan oleh sekolah melalui operator dan penyedia atas persetujuan kepala sekolah.

“Sebenarnya memang untuk di 2023, 2024, dan 2025 dengan temuan yang berbeda-beda. Namun yang paling berbeda adalah di 2025. Hal ini sebenarnya memang di luar sepengetahuan kami. Karena pengadaan dan proses belanja SIPLah dilakukan oleh sekolah, yakni operator, penyedia atas persetujuan kepala sekolah,” ujarnya.

Terhadap sekolah yang disebut memiliki pola transaksi sebagaimana menjadi temuan pemeriksaan, Pranoto mengatakan pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan.

Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat rekomendasi BPK mengenai pengembalian dana, sekolah berkewajiban menindaklanjutinya.

“Bagi sekolah yang ditemukan berlaku demikian, sudah kita lakukan semacam teguran dan peringatan. Bilamana rekomendasi BPK agar dikembalikan, pihak sekolah wajib mengembalikan,” tegasnya.

Pranoto juga meminta apabila masih terdapat sekolah yang belum melakukan pengembalian sesuai rekomendasi pemeriksaan, informasi tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan agar dapat ditelusuri.

Ia juga mengakui masih terdapat ruang untuk memperbaiki komunikasi antara dinas dengan sekolah maupun media.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap temuan BPK pada 125 SD Negeri telah berjalan. Namun, mengenai rincian setiap rekomendasi, bukti penyetoran, serta status penyelesaian masing-masing sekolah, masih diperlukan penelusuran dokumen lebih lanjut untuk memastikan seluruh rekomendasi telah benar-benar dituntaskan.
(George/Tim Redaksi)

banner 120x600
live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88