Jakarta | www.liputanberita7.com – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan wujud tanggung jawab Negara atas akses keadilan terhadap orang atau kelompok orang miskin. Dalam mengimplementasikan Undang-Undang tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Zulhairi, menyebarluaskan informasi melalui siaran radio yang membahas tentang Program Bantuan Hukum, bertempat di Gedung Wisma MRA Lt. 6 I-Radio Jakarta, Rabu (21/02/2024).
Dalam siaran radio tersebut, Zulhairi menyampaikan bahwa dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi Negara untuk menjamin Warga Negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Lebih lanjut, Beliau menjelaskan pemberian bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Zulhairi pun menjelaskan peran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta terkait tindak pelanggaran yang dilakukan Organisasi Bantuan Hukum. Hai Luhbankum merupakan aplikasi yang menampilkan informasi mengenai bantuan hukum dan dapat diakses oleh masyarakat. “Jika ada tindak pelanggaran oleh OBH, masyarakat mudah untuk melaporkan melalui Hai Luhbankum,” Ujar Zulhairi.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta secara konsisten memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui sarana informasi baik secara langsung maupun tidak langsung pada kanal sosial media. Dengan penyebarluasan informasi ini, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat memahami teknis pelaksanaan bantuan hukum, khususnya pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. REDAKSI