Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

Zulhairi: Dibentuknya Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum Menjadi Dasar Bagi Negara Menjamin Warga Negara Untuk Mendapatkan Akses keadilan Dan Kesamaan di Hadapan Hukum

116
×

Zulhairi: Dibentuknya Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum Menjadi Dasar Bagi Negara Menjamin Warga Negara Untuk Mendapatkan Akses keadilan Dan Kesamaan di Hadapan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta | www.liputanberita7.com – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan wujud tanggung jawab Negara atas akses keadilan terhadap orang atau kelompok orang miskin. Dalam mengimplementasikan Undang-Undang tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Zulhairi, menyebarluaskan informasi melalui siaran radio yang membahas tentang Program Bantuan Hukum, bertempat di Gedung Wisma MRA Lt. 6 I-Radio Jakarta, Rabu (21/02/2024).

Dalam siaran radio tersebut, Zulhairi menyampaikan bahwa dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi Negara untuk menjamin Warga Negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Lebih lanjut, Beliau menjelaskan pemberian bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Example 300x600
Baca Juga :  Pastikan Kondisi Masyarakat Aman, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Turun Langsung Pimpin Patroli Sekala Besar

Zulhairi pun menjelaskan peran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta terkait tindak pelanggaran yang dilakukan Organisasi Bantuan Hukum. Hai Luhbankum merupakan aplikasi yang menampilkan informasi mengenai bantuan hukum dan dapat diakses oleh masyarakat. “Jika ada tindak pelanggaran oleh OBH, masyarakat mudah untuk melaporkan melalui Hai Luhbankum,” Ujar Zulhairi.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta secara konsisten memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui sarana informasi baik secara langsung maupun tidak langsung pada kanal sosial media. Dengan penyebarluasan informasi ini, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat memahami teknis pelaksanaan bantuan hukum, khususnya pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. REDAKSI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *