Cikarang | ww.liputanberita 7– Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Besaran penyaluran dana BOS jika mengacu pada pada tahun 2022 adalah senilai Rp 51,6 triliun untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pelaksanaan dana BOS pada tahun sebelumnya (2022) berdasarkan atas Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Namun petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana BOS di SMPN 4 Cikarang Utara ditenggarai tidak dilaksanakan sesuai fungsi dan kegunaannya.
Hal ini dikatakan Ketua NCW (Nasional Corruption Watch), Herman P. S, S. Pd usai bertemu dengan Kepala SMPN 4 Cikut, Yoyok Dariyo Ismoyo di sekolah beralamat di Perumahan Cikarang Barat Jl. Kasuari XV, Mekarmukti Kec. Cikut.
“Dari keterangan beliau (Yoyok) serta dan informasi yang kami miliki, kami mensinyalir adanya dugaan kejahatan korupsi di sekolah itu. Kepala sekolah hanya memberi jawaban normatif tapi tak mau memperlihatkan barang-barang yang dibelanjakan yang mana sumber dananya berasal dari dana BOSDA dan BOS Reguler,” ujar Herman, Rabu (21/2/2024) siang.
Pada saat pertemuan itu, awak media PostKeadilan menyempatkan diri mengonfirmasi Yoyok kenapa tidak mau memperlihatkan.
“Sesuai aturan yang kami pahami, akan kami tunjukkan bila ada surat resmi dari Dinas Pendidikan untuk kami perlihatkan barang-barang yang dipertanyakan,” ucap Yoyok.
Mendengar hal itu, Herman langsung mempertanyakan aturan dari mana.
“Minggu lalu kami baru diperiksa pak Asep dari Dinas Pendidikan. Mereka bawa surat resmi, kami diperiksa dan memperlihatkan apa yang ditanyakan,” kilah Yoyok.
Seperti diketahui, pada laporan tahun anggaran 2022, untuk pengembangan perpustakaan menelan biaya Rp. 127 juta lebih.