Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 Kasus TPK Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

267
×

Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 Kasus TPK Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

Sambas | www.liputanberita7.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)

atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, dan MS, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,

Example 300x600

dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA 2022, Kamis (22/02/2024).

Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Baca Juga :  Kapolda Jateng Brangkatkan 500 Peserta Angkutan Balik Mudik Gratis Sinergitas TNI Polri di Banyumas

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,

Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *