Batanghari – Liputan berita7.com. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan Jokowi, bahwa keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan mulia.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal ini, sebagai orang berkuasa di Kabupaten Batanghari, Muhammad Fadhil Arief kepada jurnalis mengatakan, saat ini pihaknya lagi mempelajari petunjuk dari pemerintah pusat. Bagaimana nantinya kekurangan kebutuhan terhadap tenaga, baik ASN ataupun PPPK bisa ditutupi oleh PPPK.
Masa Mendatang.
” Perlu juga kita ingat, kebutuhan yang sangat besar ini, baik tenaga guru dan kesehatan. Apabila diangkat jadi PPPK perlu anggaran yang besar. Dan untuk suport anggaran kita minta bantu dari pemerintah pusat,” jelas Ketua DPW PPP.