Kemudian, korban PAH dan ibu korban bersama kuasa hukumnya diterima langsung oleh Ahmad Rizky Hariri Hasibuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Korban PAH menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada Ahmad Rizky Hariri Hasibuan, dan Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa permasalahan ini menjadi attensi dan segera memanggil Erlina Ritonga si oknum Kepala Sekolah tersebut.
Ahmad Rizky Hariri Nasution akan merekomendasikan ke Badan Pegawai Daerah supaya oknum Kepala Sekolah ini segera dievaluasi dan dicopot jabatannya dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, korban didampingi ibu korban dan kuasa hukum korban menyambangi Polres Padangsidimpuan untuk membuat Laporan Kepolisian terkait bullying yang di alami oleh korban PAH.
Dimana pelaporan tersebut juga didampingi oleh beberapa pihak guru korban PAH. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/B/197/XI/2024/SKPT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara dengan pelapor Nuriati Waruwu ibu Korban dan terlapor Erlina Ritonga oknum Kepala Sekolah SDN 200508 Sihitang, Kota Padangsidimpuan diterima oleh Aiptu Abdul Wahab Kanit III SPKT Resort Padangsidimpuan. Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan.
“Kami minta Erlina Ritonga oknum Kepala Sekolah ini segera di proses oleh Polres Padangsidimpuan dan segera dicopot dari jabatannya dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Junius Nduru. (Lesmanan/Red)