Lalu, tambah Wakil Ketua Bidang Organisasi Irwan Awaludin, verifikasi keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan legalitas perusahaan pers dan status aktif portal media online calon anggota.
“Komisi 1 bidang organisasi juga mengusulkan kewajiban anggota untuk mempublikasikan berita yang dirilis oleh Ketua dan sekretaris,” usul Bendahara Nurhasan.
Adapun Komisi 2 bidang program kerja mengusulkan kerjasama media terhadap instansi pemerintah, swasta dan lembaga dilakukan melalui fasilitasi SMSI.
“Kita mengusulkan bentuk kerjasama perusahaan media terhadap instansi pemerintah maupun swasta dilakukan melalui fasilitasi SMSI,” ucap Wakil Ketua Bidang Usaha, David.
Karena, melalui SMSI yang sudah konstituen Dewan Pers, verifikasi dilakukan berdasarkan amanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Lalu, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal mengusulkan perlunya dibentuk sebuah Koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.
“Anggota Koperasi ini tidak hanya berasal dari keanggotaan SMSI, tetapi karyawan atau wartawan perusahaan pers yang bergabung dalam SMSI Kabupaten Bekasi,” ucap Suhaeb.
Adapun Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Dadang Marasabessy mengingatkan agar agenda deklarasi pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang pernah digagas SMSI pada 31 Agustus 2020 untuk kembali ditindaklanjuti.
“Ulas kembali deklarasi dan fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Kapolres, Kadin, lembaga masyarakat dan pers pada saat itu,” pinta Marasabessi.
Terpisah, Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Bekasi Haetami menilai Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023 sangat istimewa karena dilakukan sekaligus dengan kegiatan Family Gathering.
“Semoga kebersamaan keluarga besar SMSI Kabupaten Bekasi selama dua hari ini dapat terus dipertahankan,” saran Haetami.
Adapun dalam Raker tersebut, disepakati pembentukan Koperasi SMSI Kabupaten Bekasi dan menunjuk David Sanjaya dengan Suhaeb Rizal sebagai PIC dalam pembentukannya. (Red)