Sidang Terdakwa Fani: Mahasiswi Dakwaan Perdagangan Anak & Pembantu Kejahatan Seksual
Dilanjutkan sekitar pukul 10.30 WITA, Majelis Hakim menyidangkan perkara atas nama Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang diduga kuat menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada Terdakwa Fajar.
Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:
KESATU:
Pertama: Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau:
Kedua: Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau:
Ketiga: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
D A N
KEDUA: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus Posisi Singkat Terdakwa Fani:
Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.
Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang perkara atas kedua Terdakwa ……………