PAKPAK BHARAT LIPUTAN BERITA7 Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan berutu, S.Pd, MM mewakili Bupati Pakpak Bharat mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Kantor Badan Pertanahan Pakpak Bharat, Perwakilan PT. Tunggal Menara Jaya, serta banyak pihak lainnya di Ruang Rapat Nusantara, Kantor Bupati Pakpak Bharat (02/02/2023). Pertemuan ini guna membahas evaluasi awal terhadap tanah terlantar di Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Pakpak Bharat.
Harapan kami supaya tanah dalam areal HGU milik PT. Tungggal Menara Jaya yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat bisa dimanfaatkan dan dikelola kembali oleh masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, ini mengingat hampir sepuluh tahun terakhir lahan HGU ini tidak dikelola lagi oleh PT Tunggal Menara Jaya, ungkap Jalan Berutu dalam pertemuan ini.
Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Tarbarita Simorangkir, S.SIT, MH dalam pertemuan ini memaparkan prosedur penetapan tanah terlantar.
Jadi sebenarnya semua pihak pemegang Hak Guna Usaha harus memanfaatkan lahan yang ada sesuai ketentuan, dan apabila tidak dimanfaatkan dengan semestinya maka akan dilakukan evaluasi atas pemberian HGU tersebut, evaluasi ini termasuk diberikan kesempatan untuk mengelola lahan terlantar di area HGU, dengan maksimal jangka waktu tertentu, dan selanjutnya juga bisa diberikan tahapan-tahapan peringatan, jelas dia.
Tarbarita Simorangkir juga mengungkapkan bahwa ijin HGU PT.Tungal Menara Jaya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Perlu juga kita ketahui bahwa perpanjangan ijin HGU ini dipengaruhi oleh upaya pemanfaatan tanah HGU, jelas dia kemudian.
Kuasa Komisaris PT. Tunggal Menara Jaya, Muhamad Rusli, SH, MS menyampaikan bahwa pihak PT. Tunggal Menara Jaya berkomitmen tinggi untuk segera menyelesaikan masalah ini, baik dalam internal perusahaan maupun sesuai kewenangan Pemerintah.
Kami mohon agar kami diberikan kesempatan dan waktu untuk bisa mengurus ini semua, agar kami berkesempatan mengurus dan mengelola lahan HGU dalam areal kami, intinya kami patuh dan menghormati regulasi yang diatur oleh Negara, ungkap dia.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, SH, MH turut menyampaikan beberapa pertimbangan diantaranya supaya lahan yang masuk HGU PT Tunggal Menara Jaya benar-benar dihitung sesuai dengan luasan yang tertera dalam ijin HGU, lahan HGU ini juga harus benar-benar berada di luar Kawasan hutan lindung, dan beberapa saran lainnya.
Ini mengingat informasi yang ada pada kami terdapat area lahan HGU PT Tunggal Menara Jaya yang masuk Kawasan Konservasi Alam Sicike-Cike, ini perlu diperhatikan ke depan, pesan dia.
Menutup pertemuan ini Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM meninggalkan beberapa pesan, diantaranya bahwa Pemerintah dan Investor harus tetap seiring sejalan untuk kesejahteraan masyarakat Pakpak Bharat. Pihak PT Tunggal Menara Jaya diminta untuk segera melaporkan secara berkala kegiatan penanaman modal yang mereka lakukan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Kita menunggu niat baik PT Tunggal Menara Jaya, agar kerja sama ini benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat Pakpak Bharat, tutup Jalan Berutu.
Usai mengadakan pertemuan ini, Jalan Berutu mengajak semua pihak yang hadir untuk meninjau langsung kondisi area lahan HGU PT Tunggal Menara Jaya di Kecamatan Siempat Rube. Melihat langsung kondisi tanaman dan lahan yang ada sebagai bahan evaluasi selanjutnya.(UT)