Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang consumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.638.931.750.
“Dan keempat, dugaan penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) tahun 2020 diduga merugikan Keuangan Negara sebanyak Rp 22.624.000.000,” jelasnya.
Tidak hanya berhasil dalam penindakan, Jajaran Kejaksaan Jatim juga menangani sejumlah perkara dengan menerapkan Restorative Justice, Pendirian Rumah Restorative Justice, dan Balai Rehabilitasi Narkoba.
Dimana, penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice pada 2023 yang berhasil disetujui sebanyak 299 perkara, dan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa di 2023 sebanyak 36 perkara.
“Untuk jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 1.739 unit dan jumlah Balai Rehabilitasi Mirta Adhyaksa sebanyak 25 unit,” jelas Mia.
Atas capaian jajarannya itu, Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengaku bangga atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur sepanjang Tahun 2023 yang mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang profesional, penuh integritas, dan humanis.