Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BaliHeadline

Pengarahan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana: “Membangun Penegakan Hukum dengan Kearifan Lokal”

280
×

Pengarahan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana: “Membangun Penegakan Hukum dengan Kearifan Lokal”

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan kami kedepankan. Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dll.

Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

Example 300x600
Baca Juga :  ENAM POINT PESAN WALIKOTA SAAT MELANTIK JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN PEJABAT ADMINISTRATOR DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE

“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu, dan sebagai Aparat Penegak Hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pengarahan perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Para Asisten dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan secara luring dan daring/virtual. REDAKSI

Sumber: Kasie Penkum Kajati Bali

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *