SERANG, Liputan Berita 7 – PT. Geasindo Teknik Prima yang beralamat di Jalan Raya Serang Km 67. Kp. Baru RT. 010/003 Desa Julang, Desa/Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Km 1,8 42186 yang bergerak di bidang konstruksi diduga kuat melanggar norma ketenagakerjaan.
Samsul (nama samaran) Seorang tenaga kerja yang sudah cukup lama bekerja di perusahaan tersebut menyampaikan kepada Media Liputanberita7.com tentang upah yang diterimanya selama ini tidak sesuai dengan UMK 2024 yang berlaku di Kabupaten Serang. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan belum kunjung diperoleh.
Samsul (nama samaran) menceritakan bahwa dia telah bekerja hampir 8(delapan), tetapi hingga saat ini pihak Perusahaan belum memberikan upah dan Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Serang dan berharap Perusahaan segera melaksanakan ketentuan hak-hak pekerja sebagaimana mestinya.
Faizal Rakhman,SH selaku aktivis Serikat Buruh saat dimintai keterangannya, menjelaskan bahwa menurut ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut sudah jelas diatur tentang upah minimum kabupaten/kota provinsi yang ada di Banten SK Gubernur Banten no: 1:561/KEP.239-HUK/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota provinsi Banten tahun 2024.
Masih menurut Faizal Rakhman,SH. Dalam ketentuan Undang-undang No.24 Tahun 11 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bahwa pekerja wajib diikutsertakan ke badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak manajemen perusahaan PT. Geasindo Teknik Prima terkait keluhan dan pengaduan oleh beberapa karyawan/pekerja di perusahaan tersebut.
Kemana aja baru di report
THR juga gak ada buat harian
trus ini kelanjutan nya gimna,, apa pihak redaksi sudah di bungkam 😁
Welder Gaji 77 ribu wkwkwk proyek elit gaji pekerja sulit