Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

Maju Dalam Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur?

688
×

Maju Dalam Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur?

Sebarkan artikel ini

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon untuk memperhatikan jeda waktu antara Pilpres dan Pilkada. “Sekuens waktu tersebut dapat dijadikan syarat ketika terpilih jadi anggota DPR, DPRD, dan DPD barulah berlaku riil sebagaimana ia menjadi anggota sebagaimana pasal yang diujikan. Coba narasikan dan carikan argumentasinya, karena kalau calon itu belum melekat hak dan kewajiban, lalu dibatasi nanti ini bagaimana?” terang Suhartoyo.

Baca Juga :  Musdes Dolokmargu Lintongnihuta RKPDes 2023

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sehingga, naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. REDAKSI

Example 300x600

Sumber: Humas MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *