Buku yang mulai disusun sejak 2015 ini terdiri dari 93 halaman. Di dalamnya membahas tentang pengertian apa itu merek, fungsi merek, persyaratan pendaftaran merek, jenis sengketa di bidang merek dan lain-lain.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan, para hakim agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, para hakim tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, dan lain-lain. REDAKSI
Sumber : Humas Mahkamah Agung RI