Banda Aceh – Liputan Berita7 Sehubungan dengan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) yang di pimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis pada Lapas/Rutan sekitar Banda Aceh dan Jantho.
Pada pengarahan apel pelaksanaan bersama di lapangan Kanwil Kemenkumham Aceh, Kadivpas Aceh menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini yang merupakan deteksi dini rutin/berkala dalam mencegah gangguan kamtib dan serta memberikan efek kejut bagi warga binaan untuk menjalani kewajibannya dengan baik.
“Jangan Arogan, pastikan dan ciptakan suasana yang kondusif. Kedepankan juga pendekatan yang persuasif” ujar Kadivpas.
Sebanyak 43 petugas gabungan dibagi menjadi 4 tim. Setelah mendapat arahan, seluruh tim bertolak dari Kanwil Kemenkumham Aceh menuju Lapas Banda Aceh, Rutan Banda Aceh, Lapas Lhoknga dan Rutan Jantho. Ka. Lapas Banda Aceh mendampingi Kadivpas Aceh memantau kegiatan pelaksanaan sidak di Lapas Banda Aceh. Sedangkan Kasi Binadik selaku kordinator sidak pada Rutan Jantho.
Sidak/Razia yang dilaksanakan di Lapas Banda Aceh tidak ditemukan adanya Narkoba. Tim satops patnal pas hanya menemukan beberapa barang yang dilarang berada didalam blok hunian seperti hp kecil, pisau cater, wayer kabel dan lainnya.
Dalam keterangan Ka. Lapas Banda Aceh Said Mahdar, tujuan sidak yang dilakukan merupakan bentuk deteksi dini dalam mencegah gangguan-gangguan kamtib salah satunya peredaran Narkoba. “Lapas Banda Aceh tidak segan-segan menindak pelaku perederan Narkoba dikarenakan Lapas Banda Aceh sudah kuat pendirian dalam membasmi Narkoba. Lapas Banda Aceh juga sudah ditunjuk sebagai Lapas Bersinar”. Ujar Said Mahdar