Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan awal, tersangka AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Andry.
Andry menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus mendalami peran tersangka, termasuk keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal yang menjadi fokus penyelidikan korban.
“Kami akan mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus tambang ini, serta motif lainnya yang mungkin ada,” tambahnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam penyidikan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam, mengingat insiden terjadi di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum.
(Stgg/Red)