JAKARTA – LIPUTAN BERITA7, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-DATUN) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di sektor pembiayaan mikro. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat PT PNM, Jakarta Selatan. Selasa, (29/7/2025).
Langkah ini menandai babak baru sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi keuangan negara dalam memperkuat mitigasi risiko hukum, meningkatkan kepatuhan, dan memperkokoh tata kelola perusahaan, terutama dalam sektor pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penguatan Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Dalam sambutannya, JAM-DATUN Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PT PNM kepada Kejaksaan dalam mendampingi aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan sebatas formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam menciptakan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi PT PNM.
“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata pemahaman PT PNM atas pentingnya pengelolaan risiko hukum yang baik di tengah kompleksitas bisnis dan mandat strategis yang diemban perusahaan,” ujar JAM-DATUN.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman prinsip business judgment rule dalam pengambilan keputusan manajerial oleh jajaran Direksi dan Komisaris PT PNM agar senantiasa beritikad baik, berhati-hati, serta mematuhi regulasi dan anggaran dasar perusahaan.
Peran Strategis PNM dalam Pemberdayaan UMKM
Sebagai lembaga keuangan yang berfokus pada pembiayaan dan pemberdayaan koperasi serta UKM, PT PNM memiliki interaksi yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini rentan menimbulkan potensi sengketa hukum, baik secara perdata maupun administratif, jika tidak ditangani secara profesional dan preventif.
Dengan adanya kerja sama ini, PT PNM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam merespons tantangan hukum, sekaligus memberikan jaminan tata kelola yang sehat, transparan, dan patuh hukum.
“PKS ini kami pandang sebagai langkah konkret untuk meningkatkan keyakinan dan perlindungan dalam setiap keputusan strategis PT PNM,” tambah Prof. Narendra.
Fokus Pengembangan SDM dan Kolaborasi Berkelanjutan
Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga membuka peluang kolaborasi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), termasuk melalui pelatihan bersama guna mengikuti dinamika regulasi yang sangat cepat berubah di era digital dan ekonomi terbuka saat ini.
“Saya berharap PT PNM juga dapat berperan aktif dalam memperkuat kompetensi SDM-nya melalui pelatihan hukum bersama agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan dan regulasi,” jelas JAM-DATUN.
Dihadiri Para Petinggi Kejaksaan dan PNM
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi beserta jajaran Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC), termasuk para pimpinan anak usaha seperti PNM Venture Capital dan PNM Investment Management.
Dari pihak Kejaksaan Agung hadir Sekretaris JAM-DATUN Edy Birton, para direktur, koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara dari berbagai unit teknis.
Dukung Ekosistem Bisnis yang Taat Hukum dan Berkelanjutan
Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan PT PNM ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem pembiayaan mikro yang lebih sehat, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum yang tidak perlu. Kemitraan ini juga diharapkan mampu memperkuat kontribusi PT PNM dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (Red)