Selanjutnya Rija membuat suatu pernyataan bahwa bersama NCW melihat kejanggalan sebagai berikut:
bahan cat yang mudah luntur, keretakan dinding banguan, lantai keramik diduga tidak sesuai spek, saluran air, Pemasangan jendela dan pintu terlihat sembarangan, lantai bergelombang/tidak rata dan banyak lainnya.
“Bahkan puing-puing atau sampah bangunan ditinggalkan begitu saja,” kata Herman, Ketua NCW Bekasi Raya menirukan pengakuan Rija, di kantor NCW, Jumat (23/2/2024) malam.
Kepada Awak Media, aktivis anti rasuah ini memperlihatkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Rija tertanggal 8 Januari 2024.
Usai NCW lakukan investigasi data dan rapat bersama para ahli pada bidang tersebut, NCW melayangkan surat klarifikasi ke DCKTR, Kamis tanggal 22 Februari 2024.
Keesokan hari, Jumat (23/2/2024) pagi, tembusan surat NCW disambut langsung Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso dan timnya.
Disaksikan awak media ini, Kasintel menerima 2 bundalan tembusan surat yakni Surat Klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala DCKTR dan kepada Kepala SMPN 4 Cikarang Utara. REDAKSI