Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Federasi Serikat pekerja metal Indonesia dan konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia aksi ke mahkamah konstitusi(KSPI& KSPSI)

376
×

Federasi Serikat pekerja metal Indonesia dan konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia aksi ke mahkamah konstitusi(KSPI& KSPSI)

Sebarkan artikel ini

 Jakarta, liputanberita7.com-Organisasi serikat pekerja Federasi Serikat pekerja metal Indonesia FSPMI konfederasi konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI)  dan konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia ((KSPSI)Andi gani nawawea hari ini 8 juli2024 kembali melakukan aksi ke gedung mahkamah konstitusi

Mengingat pada hari ini ada jadwal sidang terakhir di gedung MK terkait JR tentang omnibus law cipta kerja yang sudah sampai tahapan sidang terakhir,masa aksi buruh sudah mulai berdatangan dari berbagai daerah, Banten , DKI Jakarta,dan Jawa barat, sedangkan untuk daerah yang ada di propinsi kabupaten kota yang ada di Indonesia sudah di instruksikan melalui pucuk pimpinan presiden Fspmi Riden hatam Aziz ,SH dan Ir,H said Iqbal selaku presiden KSPI dan juga presiden partai buruh ke para pimpinan daerah, kabupaten kota yang ada di Indonesia yang tergabung dalam konfederasi Serikat pekerja Indonesia untuk melakukan aksi ke kantor gubernur walikota bupati di daerah masing-masing dengan tuntutan yang sama.
Adapun isi dari tuntutan aksi hari ini meminta kepada hakim mahkamah konstitusi untuk membatalkan dan mencabut undang undang cipta kerja omnibus law,dan juga para peserta masa  aksi juga ikut menyuarakan tuntutan aksi dengan isu HOSTUM (hapus outsourcing tolak upah murah)
Dengan harapan aksi  hari ini hakim mahkamah konstitusi dapat mengabulkan dan memenangkan tuntutan kaum buruh yang ada di Indonesia guna untuk menciptakan kan kesejahteraan untuk para buruh yang ada di Indonesia, sebab undang undang cipta kerja  no 6 tahun 2023 sampai saat masih menjadi polemik yang dimana mayoritas buruh masih banyak melakukan penolakan melakukan aksi aksi baik di nasional dan daerah karena di anggap undang undang tersebut belum memberikan dampak yang signifikan tentang di tatanan di dunia industri ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dinamis dan berkeadilan.
Baca Juga :  Perkuat Dan Lengkapi Berkas, Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula Dan 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *