Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pemeriksaan BPK RI ialah kooperatif dalam menyediakan data, dokumen dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Untuk itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar menyediakan data yang dibutuhkan baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi guna mendukung dan menyukseskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.
“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna dan bermanfaat serta dapat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah,” imbuh Jaksa Agung.
Tak lupa, Jaksa Agung juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang terus berkomitmen untuk mendorong penyelenggaraan administrasi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berkualitas.
“BPK RI telah memberikan saran perbaikan, koreksi dan petunjuk rekomendasinya selama ini kepada Kejaksaan saat melakukan audit atas laporan keuangan Kejaksaan RI di tahun-tahun sebelumnya. Berkat bantuan tersebut, Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Jaksa Agung.