Kombes Pol. Samsul mengatakan PW ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading. Ia sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.
“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” kata Kombes Pol. Samsul.
Kombes Pol. Samsul menambahkan, PW menjanjikan keuntungan besar kepada para investor, tetapi ternyata tidak ada keuntungan yang diberikan. Ia juga tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.
“Hasil investasi mendapat keterangan tersangka dan istrinya tinggal di Bangkok, jadi kami meminta bantuan untuk pencarian tersangka dengan berkoordinasi ke atase kepolisian dan tim Divhubinter”, ungkap Kombes Pol. Samsul.
Untuk selanjutnya Polri akan melakukan pemeriksaan terkait aset yang dimiliki oleh PW. REDAKSI
Sumber : Humas POLRI