Penahanan kedua tersangka setelah pelaksanaan tahap II oleh JPU dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Perbuatan terdakwa diancam dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun keatas (Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKorupsi;
B. Bahwa para terdakwa kekhawatiran Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana;
C. Terdakwa belum mengembalikan kerugian Negara dan ;
D. Terdakwa kurang kooperatif selama pemeriksaan.
Dalam proses tahap II di hadiri koordinator penanganan perkara Kasi Tindak Pidana Khusus Yuli Andri, S.H. dan ketua Tim Jaksa Williamson, S.H., tim Jaksa pada perkara tersebut serta penasehat hukum tersangka dari Kantor Hukum Raya Law Firm. REDAKSI
Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan Agung