Padang | Liputan Berita 7 – Senin tanggal 29 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan proses Tahap II (dua)/ Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada UPTD. SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang.
Kedua tersangka An. Suhandi,S.P.,M.Pd bin Hamid (ex. Kepala Sekolah) dan An. Hendra Gusmedi,SP.,M.Pd bin Ahmad Syaf ST. Johan (Ex. Wakil kesiswaan) diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi anggaran Pusat Keunggulan (PK) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 257.232.067, 73 (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu enam puluh delapan tujuh puluh tiga sen rupiah).
Atas tindakannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya Tersangka An. Suhandi,S.P.,M.Pd bin Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : PDS-02/PIDSUS/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan Tersangka Hendra Gusmedi,SP.,M.Pd bin Ahmad Syaf ST. Johan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: PDS-03/PIDSUS/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Selanjutnya setelah pelaksanaan tahap dua kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Air Padang dengan kawalan tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang dan Pengawal Tahanan Bidang Tindak Pidana Khusus menggunakan mobil kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Padang.