Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar dan atau tidak berkeadilan.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara dalam hal ini CPD dan orang tua CPD yang tidak bisa bersekolah di sekolah Negeri akibat ketidakadilan yang diterima dari perilaku jahat oknum Panitia PPDB ‘curang.
Jika panitia PPDB sebagai pendidik anak bangsa sudah tidak punya kepedulian dan kepekaan bagi CPD yang merupakan anak bangsa yang mempunyai persamaan hak dalam bersekolah, niscaya Potret Dunia Pendidikan di negeri Ibu Pertiwi ini semakin BURAM.
Kalau bukan kita yang peduli dan mengkontrol dugaan kecurangan PPDB yang terjadi, siapa lagi.?. (Red)