Kejadian itu sudah menjadi tontonan yang menyedihkan. Anak bangsa yang seharusnya layak diterima di sekolah, menjadi korban akibat dugaan kecurangan alias kongkalikong oknum panitia.
Semisal perkara jalur Zonasi. Ketika CPD coba ikutan bermain dimana mendekatkan alamat rumah dengan sekolah, tidak terVerifikasi oleh pihak panitia PPDB. Jika CPD ngotot untuk terVerifikasi, pihak panitia lakukan Home Visit (kunjungan ke rumah sesuai alamat). Akan tetapi, hal sedemikian tidak lah berlaku sama bagi CPD yang sudah berkoodinasi alias kongkalikong dengan oknum panitia. Miris bukan.?
Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara.
Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.
Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.