Diterangkan Nurhasan, anggaran dasar pada Bab XI tentang keuangan dan kekayaan organisasi, pasal 31 ayat 1 Keuangan Organisasi. Keuangan Organisasi dapat di peroleh dari, pertama kontribusi anggota, atlit dan atau pelatih yang memperoleh penghargaan atau bonus berupa material karena prestasi di cabang olahraga yang di selenggarakan dan atau atas inisiatif NPCI Indonesia, baik tingkat Daerah, Nasional, atau Internasional. Kedua, bantuan pemerintah Indonesia dan atau pihak swasta lain yang tidak mengikat. Ketiga, dan usaha usaha lain yang sah,” paparnya.
Ditegaskan Nurhasan, tuduhan dari pihak lain, yang menuduh adanya dugaan pemotongan bonus Atlit peraih medali Peparda Papua XVI tahun 2022 dibilang 30 persen, yang di alamatkan kepada sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi H. Norman Julian tersebut, sangat tidak benar. Dan hal itu hanya mengada ada, dan sudah masuk unsur fitnah serta pencemaran nama baik. Oleh karena itu pihak NPCI Kabupaten Bekasi akan segera mengambil langkah hukum atas tuduhan tersebut,” Pungkas Nurhasan Humas NPCI Kabupaten Bekasi. (Red).