Lanjut Nurhasan, kontribusi NPCI Jawa barat 15 persen, NPCI Kabupaten Bekasi 10 persen, pelatih 5 persen dari jumlah kontribusi sebesar 30 persen, dari hasil rapat pengurus NPCI Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Masih kata Nurhasan, jika stakeholder pemerintah Kabupaten Bekasi memanggil NPCI Kabupaten Bekasi untuk kalrifikasi terkait hal tersebut, pihaknya sebagai pengurus siap hadir memberikan klarifikasi serta penjelasan agar semuanya jelas,” tegas Nurhasan.
Lebih rinci Humas NPCI Kabupaten Bekasi Nurhasan, membeberkan, bawa pada pasal 7ayat 8 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART) National Paralympic Commite Indonesia ( NPCI) Berbunyi ” Memberikan kontribusi dalam bentuk keuangan kepada organisasi, bagi anggota atau yang berkedudukan sama dengan anggota yang memperoleh penghargaan yang bersifat material dari daerah, nasional, maupun internasional, yang ke ikut sertaanya atas prakarsa / inisiatif NPCI Indonesia, dengan jumlah besaranya di tentukan oleh Organisasi,” terangnya.