Setelah berhasil diamankan, tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang. REDAKSI
Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan