JAKARTA, LIPUTANBERITA7.COM. Mahkamah Internasional menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina, adalah Tindakan ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap wilayah pendudukan tersebut, sehingga tindakan apa pun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina.
”Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel,” sebut Kemenlu.
Sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel menyetujui usulan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menguasai Gaza.
“Pasukan Pertahanan Israel (IDF) akan bersiap mengambil alih Gaza sambil menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil di luar zona pertempuran,” demikian isi pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri Israel dikutip dari Anadolu.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza, Palestina karena akan memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah, dan krisis kemanusiaan di Gaza,” kata Kemenlu dalam pernyataan resminya dikutip, Sabtu (9/8/2025).
Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama.
Pertama, pengakuan atas Palestina oleh semua negara.
Kedua, penghentian kekerasan dan gencatan senjata.
Ketiga, penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.
Dalam rapat yang dipimpin Netanyahu, Kabinet Keamanan juga menyetujui lima prinsip utama sebagai landasan mengakhiri konflik yang masih berlangsung.
Lima poin tersebut meliputi, penghapusan total kelompok Hamas, pemulangan semua sandera baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, pelucutan senjata di seluruh Jalur Gaza, penegakan kendali keamanan oleh Israel atas wilayah tersebut, serta pembentukan otoritas sipil baru yang tidak melibatkan Hamas maupun otoritas Palestina