Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
bekasiHeadlinependidikan

Ada Kejanggalan di Formasi PPPK, Puluhan Guru Honor Agama Islam Datangi Kantor Bupati Bekasi

623
×

Ada Kejanggalan di Formasi PPPK, Puluhan Guru Honor Agama Islam Datangi Kantor Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini

Menanggapi hal ini, Abdillah Majid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BSPSDM) Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama terkait usulan formasi PPPK bagi guru PAI ini. “Terlebih dahulu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama terkait usulan ini. Pada tahun lalu, terdapat 1500 formasi PPPK untuk guru, dan tahun ini akan dibuka 1500 lagi. Data tersebut berasal dari Disdik dan kami akan memproses usulan tersebut ke kementerian terkait sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Rahmatullah , Dewan Pembina dari FKGHPAI, menyatakan “Bahwa masalah ini akan menjadi dosa sejarah Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2021, terdapat formasi untuk guru agama sebanyak 669, namun tidak dapat didaftarkan oleh calon PPPK karena terkunci. Namun, hingga tahun 2022, formasi tersebut tetap kosong dan hanya muncul 5 orang formasi guru agama di Kabupaten Bekasi pada tahun 2023. Yang lebih mengkhawatirkan, para guru agama di Kabupaten Bekasi yang mengabdi di SDN dan SMPN selalu berada di antara Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekas,” cetusnya.

Example 300x600

“Seharusnya ini menjadi tanggung jawab Kabupaten Bekasi untuk menyediakan formasi, mengingat guru agama di SDN dan SMPN memiliki Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan. Artinya, Penjabat (PJ) Bupati harus bertanggung jawab dalam mengusulkan formasi guru agama di sekolah negeri di Kabupaten Bekasi,” kata Rahmat Hidayat.

Lanjut nya, dalam menghadapi permasalahan ini, kita perlu mengedepankan tone of voice yang profesional dan menjaga kejelasan informasi. Mari kita berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti permintaan ini dan menyediakan formasi PPPK untuk guru agama di Kabupaten Bekasi, sehingga guru-guru PAI dapat mendapatkan kepastian nasib mereka dan memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada siswa-siswi di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah, tambahnya. (Red)

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Tandatangani Kerjasama Bank Syariah Patriot dengan PALD Kota Bekasi

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *