PADANGSIDIMPUAN – LIPUTAN BERITA7. Dunia pendidikan kembali di hebohkan atas perilaku Erlina Ritonga oknum Kepala sekolah SDN 200508 Sihitang Kota Padangsidimpuan yang diduga telah melakukan kekerasan psikis (bullying) pada anak didiknya yang berinisial PAH (10) duduk di kelas 5 SD disaksikan para guru dan siswa pada saat berlangsungnya upacara di hari Senin, 4 November 2024 kemarin, dan kejadian terjadi bukan baru sekali ini saja, sebelumnya juga pernah dilakukan oknum Kepala Sekolah ini kepada anak didiknya yang lain. Senin, (11/11/2024).
Diketahui awal kejadian menurut Nuriati Waruwu (39) orangtua siswa PAH saat dikonfirmasi awak Media Liputan Berita7, pada saat upacara bendera oknum Kepala Sekolah tersebut memanggil korban PAH, saat si oknum Kepala Sekolah memberikan arahan dan menyuruh korban maju kedepan.
Setelah korban PAH maju kedepan, korban dituduh mencuri cabai oleh oknum Kepala Sekolah tersebut yang memicu anak didik yang lainnya berteriak dan mulai mengatai korban dengan mengatakan pencuri cabai dan oknum Kepala Sekolah ini juga mengatakan didepan para guru dan siswa jika orang tua korban adalah seorang pembohong.
Hal ini sangat memprihatinkan dimana sekolah harusnya menjadi tempat untuk siswa menerima pendidikan, membentuk karakter murid ke arah yang lebih baik, justru sebaliknya perilaku bullying malah dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Sekolah. Yang akibatnya kejadian ini justru merusak mental murid atau korban anak tersebut.
Korban bullying PAH menceritkan apa yang dialaminya kepada Nuriati Waruwu ibu korban, dan setelah mendengar cerita anaknya, Nuriati Waruwu lalu menghubungi Advokat Junius Nduru, SH untuk mendampingi korban, dan ibu korban agar menemui langsung Erlina Ritonga si oknum Kepala Sekolah tersebut.
Ketika bertemu bukannya meminta maaf, oknum Kepala Sekolah tersebut justru berdalih membela diri dan menceritakan hal yang berbeda. Karena respon oknum tersebut tidak menunjukkan penyesalan dan kooperatif, maka Junius Nduru selaku Pengacara korban, beserta ibu korban langsung mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan guna mengadukan apa yang telah terjadi pada korban PAH yang telah diduga mendapatkan kekerasan psikis (bullying) dari Erlina Ritonga si oknum Kepala Sekolah SDN 200508 tersebut.
Kemudian, korban …………………..